KETENTUAN
Sesuai Undang-undang Pelayaran Pelaut Korea untuk pelaut asing(indonesia China,Vietnam)
※ Undang-undang pelayaran : ukuran kapal kecil 5 ton, ukuran kapal besar 20 ton
PELAYANAN JAM KERJA
- pelayanan konsultasi dimulai dari pukul 09:00(pagi)~18:00(sore)
- setelah pukul 18:00 adalah pelayanan voicemail(Automatic Response System)
(untuk hari sabtu,minggu serta hari raya besar lainnya tidak ada pelayanan))
NOMOR TELEPON PUSAT PELAYANAN ASING
- Khusus dalam negri (Korea) : 1566-3151
- Internasional (diluar korea) : +8251-911-3151(biaya telepon dibebankan kepada yang bersangkutan)
- E-mail : help1566-3151@koswec.or.kr
- ※ Konsultasi darurat : (daerah busan) 010–7343-8514, (daerah jeju) 010-7736-8518
- Pemberitahuan jika pada saat anda berkonsultasi dengan menggunakan kata-kata kasar atau kata-kata kotor/percabulan anda akan dikenakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku
- Silahkan berkonsultasi dijam kerja dengan nomor telp 1566-3151 or 051-911-3151
Forum Anonim
BENTUK/JENIS KONSULTASI BERUPA
- Gaji pokok bagi pelaut yang belum dibayar
- Kompensasi Kecelakaan,Pesangon
- Masalah bahasa yang tidak dipahami serta masalah-masalah terkait lainnnya