KETENTUAN

Sesuai Undang-undang Pelayaran Pelaut Korea untuk pelaut asing(indonesia China,Vietnam)

※ Undang-undang pelayaran : ukuran kapal kecil 5 ton, ukuran kapal besar 20 ton

PELAYANAN JAM KERJA

  • pelayanan konsultasi dimulai dari pukul 09:00(pagi)~18:00(sore)
  • setelah pukul 18:00 adalah pelayanan voicemail(Automatic Response System) (untuk hari sabtu,minggu serta hari raya besar lainnya tidak ada pelayanan))

NOMOR TELEPON PUSAT PELAYANAN ASING

  • Khusus dalam negri (Korea) : 1566-3151
  • Internasional (diluar korea) : +8251-911-3151(biaya telepon dibebankan kepada yang bersangkutan)
  • E-mail : help1566-3151@koswec.or.kr
  • ※ Konsultasi darurat : (daerah busan) 010–7343-8514, (daerah jeju) 010-7736-8518
  • Pemberitahuan jika pada saat anda berkonsultasi dengan menggunakan kata-kata kasar atau kata-kata kotor/percabulan anda akan dikenakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku
  • Silahkan berkonsultasi dijam kerja dengan nomor telp 1566-3151 or 051-911-3151
Forum Anonim

BENTUK/JENIS KONSULTASI BERUPA

  • Gaji pokok bagi pelaut yang belum dibayar
  • Kompensasi Kecelakaan,Pesangon
  • Masalah bahasa yang tidak dipahami serta masalah-masalah terkait lainnnya

이 페이지에서 제공하는 내용에 대하여 만족하셨습니까?

의견남기기